Kegiatan Pendukung
Layanan Bimbingan dan Konseling
Untuk menunjang kelancaran pemberian layanan-layanan
bimbingan dankonseling seperti yang telah dikemukakan di atas, maka perlu
dilaksanakanberbagai kegiatan pendukung,yang mencakup :
1.
Aplikasi Instrumentasi
Aplikasi instrumentasi adalah kegiatan pendukung bimbingan dankonseling
untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang diri peserta didik (klien),
keterangan tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebihluas.
Pengumpulan data ini dapat dilakukan denagn berbagai cara melaluiinstrumen baik
tes maupun nontes. Dengan tujuan untuk memahami peserta didik dengan
segala karakteristiknya dan memahami karakteristik lingkungan.
2.
Himpunan Data
Himpunan Data merupakan kegiatan pendukung bimbingan
dan konselinguntuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan
dengan keperluanpengembangan peserta didik (klien). Himpunan data perlu
dielenggarakan secaraberkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu, dan
sifatnya tertutup.
3.
Konferensi KasusKonferensi kasus merupakan
kegiatan pendukung bimbingan dankonseling untuk membahas permasalahan yang
dialami oleh peserta didik (klien)dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri
oleh berbagai pihak yang diharapkandapat memberikan bahan, keterangan, kemudahan
dan komitmen bagiterentaskannya permasalahan tersebut. Pertemuan konferensi
kasus bersifatterbatas dan tertutup. Tujuan konferensi kasus adalah untuk
memperolehketerangan dan membangun komitmen dari pihak yang terkait dan
memilikipengaruh kuat terhadap klien dalam rangka pengentasan permasalahan
klien.4.
4.
Kunjungan RumahKunjungan rumah merupakan
kegiatan untuk memperoleh data,keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi
terentaskannya permasalahan pesertadidik melalui kunjungan rumah klien. Kerja
sama dengan orang tua sangatdiperlukan, dengan tujuan untuk memperoleh
keterangan dan membangunkomitmen dari pihak orang tua/keluarga untuk
mengentaskan permasalahan klien.Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang penuh
dari orang tua dan anggotakeluarga klien yang lainnya.5.
5.
Alih Tangan KasusAlih tangan kasus merupakan
kegiatan untuk untuk memperolehpenanganan yang lebih tepat dan tuntas atas
permasalahan yang dialami pesertadidik dengan memindahkan penanganan kasus ke
pihak lain yang lebih kompeten,seperti kepada guru mata pelajaran atau
konselor, dokter serta ahli lainnya, dengantujuan agar peserta didik dapat
memperoleh penanganan yang lebih tepat dantuntas atas permasalahan yang
dihadapinya melalui pihak yang lebih kompeten.Kegiatan ini memerlukan kerjasama
yang erat dan amntap antara berbagi pihak yang dapat memberikan bantuan
dan atas penanganan masalah tersebut (terutamakerjasama dari ahli lain tempat
kasus itu dialihtangankan)
izin copas kak.. ^_^
BalasHapussaya juga izin copas
BalasHapus